Kejagung telah menunjuk 30 jaksa untuk mengawal penyelesaian perkara itu di persidangan.
"Yang hadir nanti ketua timnya didampingi beberapa penuntut umum," kata Ketut.
Menurut Ketut, rekonstruksi merupakan metode atau cara membangun proses pembuktian di tingkat penyidikan setelah tersangka dan saksi-saksi diperiksa.
Sehingga, dengan adanya rekonstruksi itu memudahkan JPU melalukan pembuktian di persidangan melalui reka ulang setiap kejadian atau fakta hukum yang ada.
Baca Juga:Komisi Kode Etik Polri Belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo
Pengamanan Khusus Bharada E
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya akan memberikan pengamanan khusus terhadap Bharada E.
Hal ini mengigat status Bharada E selaku justice collaborator yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
![Lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di Kawasan Duren Tiga, Jaksel. [Suara.com/Yaumal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/29/80311-lokasi-rekonstruksi-pembunuhan-brigadir-j-di-duren-tiga-jaksel.jpg)
Polri pun tengah berkoordinasi dengan LPSK terkait teknis pengamanan khusus tersebut.
"Iya (pengamanan khusus terhadap Bharada E). Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," kata Andi kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Baca Juga:Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
Di lain sisi, tak ada pengamanan khusus terhadap empat tersangka lainnya yakni; mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.