SuaraJakarta.id - Putri Candrawathi tetap keukeuh mengaku menjadi korban pelecehan seksual Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal ini disampaikan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangkas kasus pembunuhan Brigadir J, pekan lalu.
Terkait ini, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mempertanyakan keterangan istri Irjen Ferdy Sambo itu. Menurutnya, keterangan Putri Candrawathi sangat tidak masuk akal.
"Jadi mesti tanyakan dulu, Ibu Putri kapan dan di mana dia jadi korban, tanggal berapa, hari apa, jam berapa biar gampang kami patahkan, kan gitu," kata Kamaruddin saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Kamaruddin pun meminta penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Putri di atas materai. Sehingga, keterangan tersebut, dapat dipertanggungjawabkan oleh Putri dan tidak beganti-ganti.
Baca Juga:Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs, Minta Penyidik Perjelas Anatomi Kasus Brigadir J
Sebab, kata Kamaruddin, dia turut merasa khawatir dengan kesaksian Putri di hadapan penyidik bisa berubah sewaktu-waktu. Karena terindikasi terlibat dalam skenario yang dibikin oleh suaminya.
"Lebih bagus nanya, bikin di atas materai 10 ribu, kapan dan di mana saudara jadi korban, tanda tangan di atas materai 10 ribu. Jadi jangan ganti-ganti, gitu loh. Jadi mudah kami patahkan," ujar dia.
"Karena nanti begini. Khawatir kami jawab lagi, ganti lagi skenario plan A, kami kan enggak tahu plan berapa sekarang, plan A, plan B plan C, plan D kan gitu. Dia kan sudah berapa kali ganti cerita ya," imbuhnya.

Kesaksian Putri
Diketahui, Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022). Dalam pemeriksaan itu, Putri dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.
Baca Juga:Turuti Skenario Pelecehan di Duren Tiga Versi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ternyata Berbohong
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," ujar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.
Arman menerangkan, kliennya tetap keukeuh mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," ujarnya.
Disuruh Ferdy Sambo
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi (Komnas HAM) membeberkan pengakuan Putri Candrawathi, terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dari terduga pelaku Brigadir J.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, kepada lembaganya Putri mengaku diperintahkan mengubah tempat kejadian perkara pelecehan seksual yang diduga dialaminya.
- 1
- 2