Arman Hanis, kuasa hukum Putri Candrawathi (PC), mengatakan kliennya dicecar sebanyak 80 pertanyaan oleh penyidik.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," ujarnya, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.
Arman menerangkan, kliennya tetap mengaku sebagai korban pelecahan seksual oleh Brigadir J.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu. Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut," ujarnya.
Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Pakar Ekspresi Wajah Sebut Ferdy Sambo Mencoba Tegar Meski Murung
Ia turut menjelaskan terkait peran Putri Candrawathi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perkara tersebut, di mana menolak disangkakan terlibat pembunuhan berencana Brigadir J.
"Secara konsisten juga klien kami ibu PC telah menjawab di seluruh pertanyaan dalam BAP terkait termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC, peran Ibu PC sebagaimana yang disangkakan kepada klien kami."
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," papar Arman