Gagal Capai Target Pendapatan, Begini Penjelasan Disbud DKI Jakarta

Sepanjang 2021, Disbud DKI mematok target pendapatan dari pemanfaatan gedung kesenian, pertunjukan maupun museum sebesar Rp 7 miliar.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 01 September 2022 | 05:30 WIB
Gagal Capai Target Pendapatan, Begini Penjelasan Disbud DKI Jakarta
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Iwan Henry Wardhana saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta. (Suara.com/Fakhri).

SuaraJakarta.id - Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana menjelaskan salah satu penyebab tidak tercapainya realisasi target pendapatan pada tahun anggaran 2021.

Di antaranya karena pengelolaan gedung kesenian, gedung pertunjukan dan gedung museum terdampak langsung pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan, saat itu, operasional gedung dan pertunjukan terpaksa tidak dapat beroperasi karena pembatasan aktivitas sesuai kebijakan pemerintah.

"Sehingga kami menutup gedung-gedung pertunjukan supaya tidak ada kerumunan yang menambah jumlah korban Covid-19. Pada akhirnya efeknya adalah penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) kami menurun dan tidak mencapai targetnya," jelasnya.

Baca Juga:Rajin Tanggapi Keluhan Warga di Twitter, Gibran Diminta Maju Pilgub DKI Jakarta

Sementara it, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak menginginkan Disbud DKI Jakarta mengambil hikmah atau pelajaran dari tidak tercapainya target pendapatan dari sektor ini pada tahun anggaran 2021.

"Kita bisa memahami, tetapi ada pelajaran yang bisa kita ambil. Sehingga kejadian yang tidak sesuai dapat lebih diantisipasi," kata dia dalam keterangannya.

Sepanjang 2021, Disbud DKI mematok target pendapatan dari pemanfaatan gedung kesenian, pertunjukan maupun museum sebesar Rp 7 miliar.

Namun hingga akhir tahun realisasi target tersebut hanya mencapai 14,12 persen atau Rp 992 juta.

Menurut Jhonny, sudah seharusnya Disbud DKI Jakarta realistis dalam menetapkan target pendapatan.

Baca Juga:DPRD DKI Jakarta Gelar Rapat Paripurna Pemberhentian Anies pada 13 September 2022

Karenanya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu juga diminta lebih mendalami saat mengusulkan kegiatan dan perencanaan anggaran untuk tahun-tahun berikutnya.

"Artinya begini, perencanaan itu kan memang dibutuhkan pemikiran dan waktu yang matang dan memang harus melihat suatu persoalan secara komprehensif. Karena kadang perencanaan ini tidak bisa terlaksana karena rupanya tiba tiba menjadi bukan sebuah kebutuhan dan waktunya terlalu sempit, jadi kita harus lihat itu," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini