Mau Lengser, Ini Pesan Anies untuk Penjabat Gubernur DKI: Harus Ikuti RPD, Kita Tidak Bekerja Pakai Selera

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pesan khusus pada penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tahun 2022-2024.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 01 September 2022 | 18:14 WIB
Mau Lengser, Ini Pesan Anies untuk Penjabat Gubernur DKI: Harus Ikuti RPD, Kita Tidak Bekerja Pakai Selera
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Grand Launching Jakarta International Stadium (JIS), Minggu (24/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pesan khusus pada penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tahun 2022-2024. Ia meminta penggantinya melanjutkan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang sudah ditetapkan.

Anies mengatakan, RPD merupakan pegangan bagi Pj dalam menjalankan Pemerintah Daerah (Pemda) Jakarta. Ia menyebut, selama ini juga melakukan hal serupa dan tidak bekerja berdasarkan selera pribadi.

"Ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan. Siapapun, namanya menjalankan kan. Jadi, kita ini tidak bekerja pakai selera tapi dari rencana pembangunan daerah," ujar Anies di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Anies mengatakan, RPD sudah disusun sampai tahun 2026 yang artinya masih berlaku selama Pj Gubernur menjabat. Dari RPD, kemudian bisa diturunkan menjadi rencana kerja tahunan Pemprov DKI.

Baca Juga:Pemprov DKI Akan Jalani Prosedur Pemberhentian Anies Sebagai Gubernur

"Artinya, bukan hanya untuk periode 2022-2024 di mana di situ akan ada Pj tapi lebih panjang lagi dan itu sudah ditetapkan. Jadi pegangannya itu saja," ucapnya.

Mengenai jabatannya yang akan berakhir dalam satu bulan lagi, sampai 16 Oktober mendatang, Anies menanggapinya santai. Ia menganggap periode kepemimpinannya yang segera habis sebagai bagian dari siklus kehidupan.

"Kita semua tahu bahwa di dalam sebuah siklus kehidupan ada awal ada akhir. Kita semua. Ada datang ada pergi. Itu sesuatu yang sejak kita masih kecil adalah sesuatu yang terbiasa saja," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyatakan siap mengikuti rapat paripurna pemberhentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya pada 13 September mendatang. Segala proses yang akan menandakan berakhirnya masa jabatan Anies di Jakarta setelah lima tahun menjabat siap dilaksanakan.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali menjelaskan Kemendagri sudah menerbitkan Surat Edaran No. 131/2188/OTDA terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

Baca Juga:Sebulan Lagi Mau Lengser, Anies Bahas Siklus Kehidupan

Sesuai Surat Edaran dimaksud yang mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Marullah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Marullah menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

Jadwal Paripurna

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak