Mau Lengser, Ini Pesan Anies untuk Penjabat Gubernur DKI: Harus Ikuti RPD, Kita Tidak Bekerja Pakai Selera

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan pesan khusus pada penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta tahun 2022-2024.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Kamis, 01 September 2022 | 18:14 WIB
Mau Lengser, Ini Pesan Anies untuk Penjabat Gubernur DKI: Harus Ikuti RPD, Kita Tidak Bekerja Pakai Selera
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat Grand Launching Jakarta International Stadium (JIS), Minggu (24/7/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Marullah kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Marullah menyatakan pihaknya akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.

Baca Juga:Pemprov DKI Akan Jalani Prosedur Pemberhentian Anies Sebagai Gubernur

Jadwal Paripurna

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menentukan jadwal rapat paripurna penghentian Gubernur Anies Baswedan dan Wakilnya Ahmad Riza Patria dari jabatannya. Tanggal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI untuk menandakan habisnya periode kepemimpinan Anies di ibu kota adalah pada tanggal 13 September 2022.

Ketua Bamus DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir, termasuk Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak