Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat

Baiquni Wibowo dijatuhi sanksi tersebut atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 03 September 2022 | 06:00 WIB
Susul Ferdy Sambo dan Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat
Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo diberhentikan tidak hormat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Selain tiga yang disebut di atas, nama lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. Keputusan itu diambil dalam sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusan sidang etik Ferdy Sambo.

Baca Juga:Gegara Minta Angel Lelga 'Kembali ke Tuhanmu', Deolipa Yumara Dipolisikan

Sidang etik Ferdy Sambo ini berlangsung sejak Kamis (25/8/2022) pukul 09.25 WIB hingga Jumat dini hari pukul 01.57 WIB.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini