Selain Ratu Atut Chosiyah, Eks Jaksa Pinangki dan 2 Napi Koruptor Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Keempat terpidana kasus korupsi yang bebas bersyarat hari ini yakni Ratu Atut Chosiyah, Pinangki Sirna Malasari, Desi Ariyani, dan Mirawati Basri.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 06 September 2022 | 15:58 WIB
Selain Ratu Atut Chosiyah, Eks Jaksa Pinangki dan 2 Napi Koruptor Juga Bebas Bersyarat Hari Ini
Terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Kedua dari kiri) Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]

Bebas bersyarat itu didapat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.

"Beliau menjalani hukuman selama 9 tahun dan sudah berproses semuanya dan kita bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

"Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas," paparnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

Baca Juga:Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Ikut Bimbingan Bapas Sampai 2026

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini