Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas, Selasa (6/9/2022). Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang.
"Dia menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 bebas dari Lapas Wanita Tangerang berdasarkan Keputusan Menkumham RI," kata Kadiv Pas Kanwil Kumham Banten, Juno, Selasa (6/9/2022).
Juno menerangkan, nantinya Ratu Atut tetap wajib menjalani bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.
"Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026," terangnya.
Baca Juga:Bebas Bersyarat, Ratu Atut Chosiyah Wajib Ikut Bimbingan Bapas Sampai 2026
Juno menjelaskan, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.
Bebas bersyarat itu didapat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.
"Beliau menjalani hukuman selama 9 tahun dan sudah berproses semuanya dan kita bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
"Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas," paparnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah
Baca Juga:Bebas Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Keluar Penjara Hari Ini