Terpopuler: Ratu Atut dan Pinangki Bebas Bersyarat, Buruh Demo di DPR Cari Puan Maharani

Berita mengenai Ratu Atut dan Pinangki bebas bersyarat ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.idgrup Suara.comyang paling banyak dibaca, Selasa (5/9/2022).

Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 September 2022 | 09:00 WIB
Terpopuler: Ratu Atut dan Pinangki Bebas Bersyarat, Buruh Demo di DPR Cari Puan Maharani
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah (ketiga dari kiri) bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Wanita Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).

Selain Ratu Atut, eks jaksa Pinangki Sirna Malasari juga menghirup udara bebas karena mendapat pembebasan bersyarat.

Berita mengenai Ratu Atut dan Pinangki bebas bersyarat ini merupakan satu dari lima berita SuaraJakarta.id—grup Suara.com—yang paling banyak dibaca, Selasa (5/9/2022).

Lainnya ada berita soal buruh demo di DPR cari Puan Maharani, lalu Gembong PDIP minta Fraksi PKS yang tolak harga BBM naik  kritisi pemerintahan Eea Anies saja.

Baca Juga:Suharso Monoarfa Diminta Mundur dari Menteri PPN, Buntut Dicopot dari Ketum PPP

Kemudian, Anies Baswedan dipanggil KPK, dan dua menteri era SBY bebas bersyarat.

Berikut daftar lima berita SuaraJakarta.id terpopuler selengkapnya:

1. Selain Ratu Atut Chosiyah, Eks Jaksa Pinangki dan 2 Napi Koruptor Juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Kedua dari kiri) Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]
Terpidana kasus korupsi bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, Selasa (6/9/2022). (Kedua dari kiri) Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani dan Pinangki Sirna Malasari. [Dok. Istimewa]

Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari juga bebas bersyarat hari ini dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang, selain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno mengatakan, ada empat terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga:Viral Wanita Diinjak dan Ditendang hingga Terkapar di Tangerang, Ini Kata Polisi

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak