Tak Setuju Hanya Partai Pengusung Anies, Golkar Ingin Semua Fraksi DPRD Bisa Beri Usulan Pj Gubernur DKI

Terlebih lagi, masa jabatan Pj Gubernur cukup lama, yakni dua tahun dari 2022-2024.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Rabu, 07 September 2022 | 17:10 WIB
Tak Setuju Hanya Partai Pengusung Anies, Golkar Ingin Semua Fraksi DPRD Bisa Beri Usulan Pj Gubernur DKI
Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada Oktober 2022. (Ist)

"Secara sopan santun politik, calon Pj Gubernur pengganti pak Anies mestinya ditentukan partai pengusung gubernur yang menang di 2017, yaitu PKS dan Gerindra," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Dalam tahapannya, DPRD akan menentukan tiga nama untuk diusulkan kepada Presiden Joko Widodo lewat Kemendagri. Ia menyebut seharusnya penentuan nama ini dilakukan oleh PKS dan Gerindra.

Tidak perlu ada mekanisme lain seperti pembuatan Panitia Seleksi (Pansel) dan sejenisnya.

"Kalau kemudian mekanismenya DPRD diberi wewenang mengajukan tiga calon (Pj Gubernur DKI) ke presiden, maka PKS dan Gerindra yang harus menjadi lead-nya," tuturnya.

Baca Juga:Sambangi KPK Terkait Polemik Formula E, Anies Baswedan Kenakan Baju Dinas Putih dan Tenteng Map Biru

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak