Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J

Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo.

Rizki Nurmansyah
Rabu, 07 September 2022 | 20:08 WIB
Dipecat dari Polri, Kombes Agus Nurpatria Jadi Polisi Keempat Disanksi PTDH Kasus Brigadir J
Arsip - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Polri memutuskan jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kombes Agus Nurpatria dari keanggotaan polisi. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

SuaraJakarta.id - Sidang etik Polri memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kombes Agus Nurpatria, Rabu (7/9/2022). Ia dipecat tidak hormat terkait menghalangi penyidikan atau obstruction of justice kasus Brigadir J.

Agus menjadi polisi keempat yang dipecat dari Polri terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini. Sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dipecat tidak dengan hormat atau PTDH, karena menjadi dalang dari pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Di sisi lain, Ferdy Sambo juga diduga terlibat dalam pelanggaran obstruction of justice. Dua polisi lainnya yang dijatuhi sanksi PTDH yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Baca Juga:Alat Lie Detector Asal Amerika Akurasinya Diklaim 93 Persen, Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Tersangka Putri Candrawathi

Keduanya dipecat dari Polri lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Di antaranya merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menjadi TKP pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas sanksi yang dijatuhkan KKEP, Ferdy Sambo, Chuk Putranto, dan Baiquni Wibowo kompak menyatakan banding. Begitu juga dengan Kombes Agus Nurpatria.

Terkait ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa banding tersebut merupakan hak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota kepolisian," kata Dedi terkait sanksi etik terhadap Kombes Agus Nurpatria di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Dalam putusannya hakim kode etik Polri secara kolektif kolegial menyatakan Kombes Agus Nur Patria melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga:Terlibat Permufakatan Tutupi Kasus Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria Dipecat Tidak Hormat

Selain PTDH, Agus juga mendapat sanksi penempatan khusus selama 28 hari dari tanggal 9 Agustus sampai dengan 6 September, sanksi ini telah dijalani oleh terduga pelanggar.

Tiga Pelanggaran

Dedi menerangkan ada tiga pelanggaran yang dilakukan Kombes Agus Nurpatria. Pertama, merusak CCTV di pos dekat rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kedua, Agus turut melakukan pelanggaran saat olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Satu melakukan perusakan CCTV yang ada di pos satpam. Kedua di saat melakukan olah TKP ada hal tidak profesional yang dia lakukan," kata Dedi.

Pelanggaran ketiga, Agus disebut turut terlibat dalam permufakatan untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J yang didatangi Ferdy Sambo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak