SuaraJakarta.id - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, dijadwalkan jalani sidang etik Polri, Jumat (9/9/2022) besok. Sidang itu terkait keterlibatan pada kasus Ferdy Sambo.
AKBP Jerry tidak termasuk dalam tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Jumat besok Wadirkrimum (Polda Metro) dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga:Polda Lampung Gelar Sidang Etik Polisi Tembak Polisi, 28 Saksi Dihadirkan
Untuk informasi, AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Mutasi itu tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Sidang Etik AKP Dyah Candrawati
Hari ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang etik AKP Dyah Candrawati, selaku mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan.
"AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof," kata Dedi.
Baca Juga:Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Ferdy Sambo
AKP Dyah Candrawati merupakan mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri. Dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.
Sidang dimulai pukul 10.00 WIB dipimpin oleh Ketua Komisi Sidang Kombes Pol. Rachmat Pamudji, selaku Irbidjemen SDM II Itwil V Itwasum Polri. Lalu bertindak sebagai Wakil Ketua Komisi Sidang Kombes Pol Sakues Ginting, selaku Kabagstandarisasi Rowabprof Divpropam Polri, serta anggota komisi sidang Kombes Pol. Pitra Andrias Ratulangi, menjabat sebagai Anjak Madya Dittipidum Bareskrim Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan, sidang etik AKP Dyah Candrawati ini juga menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.
"(Sidang) diikuti empat saksi, yakni KBP MBP, Kompol CP, Briptu WTA dan Bripda WW," kata Nurul.
Keempat saksi yang dihadirkan, KBP MBP merujuk kepada mantan Kabag Renmin Divisi Propam Polri Kombes Pol. Murbani Budi Pitono, KP CP merujuk kepada mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Sementara itu dari tayangan visual TV Polri di gedung TNCC Mabes Polri tempat sidang berlangsung tertera keterangan gambar sidang AKP Dyah Chandrawati dituliskan terkait surat senjata api Bharada Richard Eliezer (Bharada E).
Namun, Nurul mengatakan sidang etik AKP Dyah Chandrawati terkait pelanggaran tidak profesional dalam melaksanakan tugas.
"Terduga pelanggar diperiksa karena ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul.