Besok, Polri Gelar Sidang Etik AKBP Jerry Raymond Siagian Terkait Kasus Ferdy Sambo

AKBP Jerry tidak termasuk dalam tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 08 September 2022 | 17:46 WIB
Besok, Polri Gelar Sidang Etik AKBP Jerry Raymond Siagian Terkait Kasus Ferdy Sambo
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian. [Dok. Istimewa]

SuaraJakarta.id - Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, dijadwalkan jalani sidang etik Polri, Jumat (9/9/2022) besok. Sidang itu terkait keterlibatan pada kasus Ferdy Sambo.

AKBP Jerry tidak termasuk dalam tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu ditegaskan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Jumat besok Wadirkrimum (Polda Metro) dulu," ujar Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:Polda Lampung Gelar Sidang Etik Polisi Tembak Polisi, 28 Saksi Dihadirkan

Untuk informasi, AKBP Jerry Raymond Siagian menjadi salah satu dari 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus Ferdy Sambo. Jerry juga telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

Mutasi itu tertuang dalam TR nomor ST/1751/VIII/KEP./2022. Ke-24 personel tersebut masing-masing 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Dalam keterangannya Putri Candrawathi akan diperiksa kembali dengan pemeriksaan konfrontir pada Rabu, 31 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja]

Sidang Etik AKP Dyah Candrawati

Hari ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) melaksanakan sidang etik AKP Dyah Candrawati, selaku mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait pelanggaran etik ringan.

"AKP DC masuk kategori pelanggaran kode etik ringan berdasarkan informasi dari Karo Wabprof," kata Dedi.

Baca Juga:Hari Ini, Polri Gelar Sidang Etik AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Ferdy Sambo

AKP Dyah Candrawati merupakan mantan Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbag Sumda Bagrenmin) Div Propam Polri. Dimutasi dari jabatannya menjadi perwira pertama Pelayanan Markas (Pama Yanma) bersama 23 anggota polisi lainnya yang terlibat tidak profesional dalam menangani perkara TKP Duren Tiga pada 22 Agustus lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak