Imbas Harga BBM Naik, Subsidi Transjakarta dari APBD DKI Jadi Meningkat Rp6,21 Miliar

Pemprov DKI tak menaikkan tarif angkutan yang terintegrasi sistem transportasi Jaklingko.

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Jum'at, 09 September 2022 | 15:00 WIB
Imbas Harga BBM Naik, Subsidi Transjakarta dari APBD DKI Jadi Meningkat Rp6,21 Miliar
Pemprov DKI harus menaikan besaran subsidi untuk PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta karena BBM naik. (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

SuaraJakarta.id - Kebijakan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) juga berimbas pada meningkatnya pengeluaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pasalnya, Pemprov DKI harus menaikan besaran subsidi untuk PT Transportasi Jakarta atau Transjakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan subsidi dalam anggaran Public Service Obligation (PSO) untuk Transjakarta akan bertambah Rp6,21 miliar. Sebelum ada kenaikan BBM, besaran PSO kepada Transjakarta tahun ini adalah Rp3,2 triliun.

"Kebutuhan subsidi sebagai dampak BBM (naik) terhadap operasional bus yang dikelola Transjakarta, kami hitung sekitar Rp62,1 miliar. Mulai tanggal 3, otomatis sudah masuk komponen biaya untuk pembayaran subsidi kepada operator," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Karena adanya kenaikan subsidi ini, Pemprov DKI tak menaikkan tarif angkutan yang terintegrasi sistem transportasi Jaklingko. Termasuk Transjakarta BRT dan non-BRT, Minitrans, hingga Mikrotrans harganya tetap sama.

Baca Juga:Lengkap! Tarif Ojol Mulai Berlaku 10 September 2022, Imbas Harga BBM Naik

"Seluruh tarif Transjakarta atau yang sudah tergabung dalam program Jaklingko tidak naik, tetap. Tarifnya tetap Rp3.500," ucapnya.

Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana membuat aturan baru terkait penggunaan angkutan umum reguler seperti Angkutan Kota (Angkot) di Jakarta. Kebijakan ini merupakan imbas dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Syafrin mengatakan karena kenaikan harga BBM, batas atas tarif penumpang bakal dinaikan Rp1.000 dari Rp5.000 jadi Rp6.000.

Sopir angkutan kota mendorong armada rekannya yang mogok di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa].
Sopir angkutan kota mendorong armada rekannya yang mogok di Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Jumat (9/9/2022). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa].

"Untuk tarif reguler, pagi ini saya sudah menerima rekomendasi DTKJ yang ditujukan ke Pak Gubernur. Itu ada usulan kenaikan 1000 rupiah. Jadi, tarif atasnya Rp5.000, maka mereka usulakn agar kenaikan Rp1.000 jadi Rp6000," ucapnya.

Nantinya, Anies akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) untuk menaikkan tarif ini. Begitu regulasi tersebut diteken, maka batas atas tarif Angkot akan naik.

Baca Juga:Harga BBM Naik, Sopir Angkot di Depok Menjerit

Syafrin menyebut kenaikan tarif ini berdasarkan hasil kajian dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan DKI, pakar transportasi, akademisi, pengguna transportasi, kepolisian, hingga operator angkutan umum reguler.

"Mereka (DTKJ) sudah melakukan pembahasan, rapat pleno, dan itulah yang diusulkan dan keputusan itu akan ditetapkan dengan keputusan gubernur. Kami harapkan segera minggu ini bisa dituntaskan," jelasnya.

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak