Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi dan Patsus 20 Hari di Mako Brimob

Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 September 2022 | 21:22 WIB
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi dan Patsus 20 Hari di Mako Brimob
Tangkapan layar sidang etik Bharada Sadam, ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

SuaraJakarta.id - Bharada Sadam, mantan ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo, disanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, bahwa Bharada Sadam merupakan ajudan yang bertugas sebagai sopir Ferdy Sambo.

"Ya, betul (Bharada Sadam) driver-nya (Ferdy Sambo)," kata Dedi kepada wartawan lewat pesan instan, Senin (12/9/2022).

Bharada Sadam menjalani sidang etik karena melanggar etik tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir J, atau termasuk perbuatan pelanggar masuk kategori pelanggaran sedang.

Baca Juga:Dicopot, Kanit Reskrim Polsek Tallo Disebut Tak Profesional Dalam Tugas

Sidang etik Bharada Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.

Dilihat dari portal Polri TV, Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat Pamudji.

Baca Juga:Proses Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Ada Kemajuan, Kuasa Hukum Brigadir J: Buset! Pelakunya Dilindungi Amat

Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini