Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi dan Patsus 20 Hari di Mako Brimob

Bharada Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Rizki Nurmansyah
Senin, 12 September 2022 | 21:22 WIB
Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Disanksi Demosi dan Patsus 20 Hari di Mako Brimob
Tangkapan layar sidang etik Bharada Sadam, ajudan sekaligus sopir Irjen Ferdy Sambo terkait pelanggaran etik kategori sedang di Mabes Polri, Jakarta, Senin (12/9/2022). [ANTARA/Laily Rahmawaty]

Setelah kasus Brigadir J bergulir, sampai hari ini Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap delapan anggota Polri. Lima di antaranya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Dua orang dijatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun terhadap AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto dijatuhkan sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait dengan pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstruction of justice) yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. [Antara]

Baca Juga:Dicopot, Kanit Reskrim Polsek Tallo Disebut Tak Profesional Dalam Tugas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini