Diultimatum DPRD, Pemprov DKI Nyatakan Anies Masih Bisa Lantik Pejabat Jelang Lengser

Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur."

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 September 2022 | 16:19 WIB
Diultimatum DPRD, Pemprov DKI Nyatakan Anies Masih Bisa Lantik Pejabat Jelang Lengser
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur Anies Baswedan. (Suara.com/ Fakhri)

Jika tetap melantik, maka Kepala Daerah disebutnya bakal melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Sebab, surat pemberhentian harus diserahkan kepada Kemendagri sebelum tanggal 16 September.

Berdasarkan ketentuan dimaksud, larangan melantik pejabat tinggi pratama ini disebutnya juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," pungkasnya.

Baca Juga:Jelang Lengser 16 Oktober, Anies Siapkan Surprise

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak