Diultimatum DPRD, Pemprov DKI Nyatakan Anies Masih Bisa Lantik Pejabat Jelang Lengser

Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur."

Dwi Bowo Raharjo | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 September 2022 | 16:19 WIB
Diultimatum DPRD, Pemprov DKI Nyatakan Anies Masih Bisa Lantik Pejabat Jelang Lengser
Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur Anies Baswedan. (Suara.com/ Fakhri)

Selain itu, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” pungkasnya.

Pernyataan Prasetio

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung soal rencana Gubernur Anies melakukan pelantikan pada sejumlah posisi Pejabat Tinggi Pratama. Ia meminta Anies mengurungkan niatnya itu karena masa jabatannya segera berakhir.

Baca Juga:Jelang Lengser 16 Oktober, Anies Siapkan Surprise

Hal ini disampaikan Prasetio dalam rapat paripurna pengumuman pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Prasetio menyebut seleksi lima posisi pejabat mulai dilakukan sejak 6 September lalu.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. (Suara.com/Fakhri)

"Perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan Pengumuman Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 tentang Seleksi Terbuka Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Prasetio di gedung DPRD, Senin (13/9/2022).

"Dengan membuka seleksi terbuka untuk menetapkan Calon Pemangku Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)," tambahnya menjelaskan.

Jabatan yang sudah dilakukan seleksi pada tanggal tersebut adalah Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta, Direktur RSKD Duren Sawit, dan Direktur RSUD Pasar Minggu.

Prasetio menjelaskan, masa jabatan Gubernur akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Sedangkan, proses seleksi pejabat tinggi yang sedang berjalan itu diperkirakan baru selesai pada 3 Oktober.

Baca Juga:Data Pribadinya Dibongkar Hacker Bjorka, Anies Baswedan: Sayang NIK dan Nomor HP Salah!

"Dalam artihal Kepala Daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak