Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice
Dua anggota Polri lainnya juga akan menjalani sidang serupa.
Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 21:44 WIB

BERITA TERKAIT
Gigit Jari Hukuman Tak Dipotong Seperti Putri Candrawathi? Ini Alasan Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi
21 Agustus 2025 | 15:23 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 20:37 WIB
news | 18:02 WIB
news | 17:24 WIB
news | 16:52 WIB
lifestyle | 14:31 WIB
news | 13:43 WIB