Selanjutnya, dua orang anggota Polri diberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun, yakni AKP Dyah Chadrawathi dan Bharada Sadam. Sementara itu, AKBP Pujiyarto mendapat sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.
Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice
Dua anggota Polri lainnya juga akan menjalani sidang serupa.
Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 21:44 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
25 Juni 2026 | 09:23 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini