Pada Pasal 79 juga dijelaskan pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.
Setelah diumumkan, ungkap Mujiyono, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan risalah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.
Ia menyatakan, DPRD DKI Jakarta tidak bisa serta merta memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.
"Tadi itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai SE Mendagri 131/2188/OTDA. Jadi Pak Anies tetap menjabat Gubernur sampai akhir masa jabatannya yaitu 16 Oktober 2022, tanggal yang sama dengan saat dilantiknya," katanya.
Baca Juga:Anies Mau Lengser, DPRD DKI Tak Lagi Alokasikan Anggaran untuk TGUPP