SuaraJakarta.id - DPRD DKI Jakarta tidak lagi mengalokasikan anggaran untuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) pada tahun berikutnya.
Ini sehubungan masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang berakhir pada 16 Oktober 2022.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi setelah memimpin rapat pimpinan gabungan (rapimgab) terkait usulan nama penjabat (pj) gubernur di gedung DPRD DKI di Jakarta.
"Mulai sekarang TGUPP tidak akan saya laksanakan, dalam Banggar nanti tidak dianggarkan," kata Prasetio, Selasa (13/9/2022).
Prasetio yang juga Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI menambahkan, nantinya Pj Gubernur DKI akan banyak dibantu oleh para asisten, deputi dan sekretaris daerah.
"Itu TGUPP harus hilang," katanya, dikutip dari Antara.

Prasetio mencontohkan penanganan banjir yang masih menjadi masalah di Jakarta, serta pembangunan harus merata tak hanya di tengah kota tapi juga di daerah pinggiran.
Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan, eksistensi TGUPP atau nama lain dari tim sejenis nantinya merupakan kewenangan Pj Gubernur DKI.
Meski begitu, ia meminta agar penjabat gubernur DKI menggunakan alokasi anggaran untuk tim gubernur tersebut nantinya tidak lagi berasal dari APBD, melainkan dari biaya penunjang operasional gubernur.
"Jika penjabat gubernur merasa membutuhkan silakan menggunakan TGUPP atau apa istilahnya.Tapi alokasi anggaran tidak melekat di APBD, silakan anggaran yang digunakan melalui dana operasionalnya gubernur," katanya.
- 1
- 2