Intimidasi Wartawan, Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi 2 Tahun, Lebih Berat dari Bharada Sadam

Bharada Sadam sendiri disanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun, lebih ringan dari Brigadir Frillyan Fitri.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 22:04 WIB
Intimidasi Wartawan, Brigadir Frillyan Fitri Disanksi Demosi 2 Tahun, Lebih Berat dari Bharada Sadam
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022), yang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun.. [Tangkapan Layar YouTube Polri TV]

Bharada Sadam sendiri disanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun, lebih ringan dari Brigadir Frillyan Fitri. Atas putusan ini, Sadam tak mengajukan banding.

Bharada Sadam Disanksi Demosi. [Antara]
Bharada Sadam Disanksi Demosi. [Antara]

"Wujud perbuatan pelanggar, yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri. Kombes Pol. Nurul Azizah, Selasa pagi.

Dengan selesainya sidang etik Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, total sudah sembilan anggota Polri yang menjalani sidang etik terkait dengan kasus Brigadir J.

Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH). Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Baca Juga:Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Digelar Pekan Depan, Kasus Obstruction of Justice

Kemudian dua orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak