Anies Lengser 16 Oktober, Pemprov DKI: Gubernur Masih Bisa Ambil Kebijakan sampai Akhir Jabatan

Pernyataan itu merespons Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan Gubernur Anies Baswedan dilarang melantik pejabat menjelang lengser.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 23:00 WIB
Anies Lengser 16 Oktober, Pemprov DKI: Gubernur Masih Bisa Ambil Kebijakan sampai Akhir Jabatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kanan) menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). [ ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]

Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota".

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini