Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota".
Anies Lengser 16 Oktober, Pemprov DKI: Gubernur Masih Bisa Ambil Kebijakan sampai Akhir Jabatan
Pernyataan itu merespons Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan Gubernur Anies Baswedan dilarang melantik pejabat menjelang lengser.
Rizki Nurmansyah
Selasa, 13 September 2022 | 23:00 WIB

BERITA TERKAIT
Siapa yang Paling Menghibur? Prabowo dan Anies Ikut Tren Joget Velocity
01 April 2025 | 18:01 WIB WIBREKOMENDASI
News
Jakarta Tak Sepi Lebaran Ini, Bang Doel Ungkap Hikmah Tak Terduga
01 April 2025 | 16:05 WIB WIBTerkini
news | 18:09 WIB
news | 14:55 WIB
lifestyle | 11:21 WIB
news | 09:51 WIB
news | 09:33 WIB