Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies Sesuai Regulasi, Demokrat DKI: Tak Berkaitan Pemeriksaan KPK

DPD Demokrat DKI Jakarta menyoroti adanya narasi salah yang berkembang di tengah masyarakat usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan.

Chandra Iswinarno | Fakhri Fuadi Muflih
Selasa, 13 September 2022 | 21:53 WIB
Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies Sesuai Regulasi, Demokrat DKI: Tak Berkaitan Pemeriksaan KPK
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. Dalam rilisnya, Mujiyono menyatakan ada narasi yang salah terkait Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur ANies Baswedan. [Dok. DPD Demokrat DKI]

SuaraJakarta.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Demokrat DKI Jakarta menyoroti adanya narasi salah yang berkembang di tengah masyarakat usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Anies Baswedan pada Selasa (13/9/2022). Pasalnya, beredar informasi agenda itu menandakan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Jakarta periode 2017-2022.

Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, rapat tersebut hanya mengumumkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan regulasi pemerintah. Anies dan Ahmad Riza Patria dipastikan masih menjabat sampai 16 Oktober sesuai masa jabatan.

"Bukan diberhentikan. Tapi pengumuman pemberhentian, sesuai regulasinya. Makanya, baca regulasi yang lengkap, jangan sekonyong-konyong dibaca judulnya saja," ujar Mujiyono dalam keterangan tertulis pada Selasa (13/9/2022).

Menurutnya, Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu sesuai surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 131/2188/OTDA.

Baca Juga:Anies Mau Lengser, DPRD DKI Tak Lagi Alokasikan Anggaran untuk TGUPP

Dalam surat edaran itu, Kemendagri meminta agar DPRD di 124 daerah, termasuk DKI Jakarta mengusulkan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.

"Rapat paripurna DPRD itu merupakan amanat yang harus dijalankan sesuai regulasi. Agar DPRD mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna," ucapnya.

Bahkan, Mujiyono menyebut ada pihak yang mengaitkan pemberhentian Anies dengan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal Formula E. Ia menilai informasi itu sangat ngawur dan tidak berhubungan.

"Ini yang harus dipahami, tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan Anies oleh penyidik KPK kemarin," katanya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan, pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ini sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:Rapat Pemberhentian Anies Baswedan, Anggota DPRD Fraksi PDIP Lempar Pantun dan Sindiran: Dp 0 Persen hingga OK Oce

Pada pasal 78 ayat 2 disebutkan, kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.

Pada Pasal 79 juga dijelaskan pengumuman pemberhentian gubernur diumumkan oleh pimpinan DPRD provinsi.

Setelah diumumkan, ungkap Mujiyono, DPRD DKI Jakarta akan menyampaikan risalah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

Ia menyatakan, DPRD DKI Jakarta tidak bisa serta merta memberhentikan Anies Baswedan dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sebagaimana narasi yang berkembang di media sosial.

"Tadi itu, rapat paripurna pengumuman pemberhentian kepala daerah yang harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum masa jabatannya berakhir, sesuai SE Mendagri 131/2188/OTDA. Jadi Pak Anies tetap menjabat Gubernur sampai akhir masa jabatannya yaitu 16 Oktober 2022, tanggal yang sama dengan saat dilantiknya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak