Respons Tegas Pemprov DKI Usai Ketua DPRD Larang Anies Lantik Pejabat Jelang Lengser: Tak Ada Aturannya

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang menyatakan Gubernur Anies dilarang melantik pejabat menjelang lengser

Bangun Santoso
Rabu, 14 September 2022 | 07:58 WIB
Respons Tegas Pemprov DKI Usai Ketua DPRD Larang Anies Lantik Pejabat Jelang Lengser: Tak Ada Aturannya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa (13/9/2022). (Suara.com/Fakhri)

Pernyataan itu ditekankan dalam pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan "dalam hal gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota". (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini