Tak Ajukan Banding, Brigadir Frillyan Fitri Terima Putusan Sanksi Demosi 2 Tahun
Sanksi ini jauh lebih berat dibandingkan rekannya Bharada Sadam yang juga dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
Rizki Nurmansyah
Rabu, 14 September 2022 | 20:19 WIB
Brigadir Frillyan Fitri Rosadi mendengarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Selasa (13/9/2022), yang menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. [Tangkapan Layar YouTube Polri TV]
Baca 10 detik
Sidang etik terhadap ketiga terduga pelangggar dijadwalkan pekan depan.