SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membeberkan data Kedutaan Besar dan Konsulat Amerika Serikat menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara tujuan dan transit pelaku perdagangan orang (TPPO).
"Kedutaan Besar dan Konsulat Amerika Serikat di Indonesia pada tahun 2021 lalu, melaporkan bahwa Indonesia ini merupakan salah satu negara asal utama dan pada tahapan tertentu, juga menjadi negara tujuan serta transit jalur TPPO dunia," kata Mahfud dalam Rakornas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO secara daring, Rabu (14/9/2022).
Mahfud menekankan Indonesia harus mencegah dan memberhentikan lalu lintas perdagangan orang tersebut, karena dapat mengganggu kedaulatan Tanah Air. Sebab terjadinya TPPO memiliki akar masalah sangat kompleks seperti faktor kemiskinan, pendidikan dan literasi yang lemah.
Berdasarkan data Kementerian PPPA yang dihimpun sejak tahun 2019-2021 lalu, setidaknya korban kejadian TPPO telah menyentuh 1.331 orang. Dengan rincian korban 1.291 atau 97 persennya didominasi oleh perempuan dan anak-anak sebagai kelompok rentan.
Menurutnya, korban biasanya berasal dari keluarga yang tinggal di desa dan dibawa ke perkotaan yang asing dengan dirinya, sehingga mudah mengalami eksploitasi ke luar negeri akibat iming-iming mendapatkan pekerjaan.
“Ini karena kesulitan untuk mendapat pekerjaan, tentu menjadi pendorong WNI untuk bekerja di luar negeri. Kemudian mereka menjadi rusak, menjadi korban penganiayaan, kadang kala istri yang ditinggal selingkuh, jadi rusak semua," kata Mahfud MD, dikutip dari Antara.
Mahfud menambahkan kasus perdagangan orang lintas negara, memang biasanya terjadi pada negara yang berada pada tingkat II atau negara yang mempunyai aturan, tapi dalam praktiknya masih perlu penyempurnaan seperti Indonesia.
Kejadian TPPO juga dapat terjadi di negara tingkat III. Di mana aturan dan praktiknya betul-betul sangat bermasalah di dalam mencegah dan menangani TPPO.
Dengan adanya laporan tersebut, Mahfud mengingatkan rekan pemerintah untuk menjaga integritasnya dalam menjalankan tugas di tingkat nasional, konstitusional dan tugas yang menyangkut Indonesia di mata dunia.
Baca Juga:BIN dan Polri Telah Kantongi Identitas Asli Bjorka, Mahfud MD: Tapi Belum Bisa Diumumkan
Ia meminta semua pihak untuk tidak melakukan korupsi kebijakan atau terlena dengan sogokan yang memungkinkan negara merugi dan membuat masyarakat hidup dalam ketakutan karena perdagangan orang yang merusak kehidupan.
"Banyak kasus terjadi di mana WNI kita, sering dieksploitasi menjadi pekerja paksa terutama di pekerjaan sektor rumah tangga, guru pabrik atau perkebunan kelapa sawit," ucapnya.
Mahfud juga meminta agar semangat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dapat terus dijaga baik dalam hal menjaga keutuhan bangsa dari ancaman konflik horizontal ataupun vertikal.
"Jadi ketidakmampuan kita menyediakan lapangan kerja dan sebagainya, itu akan menyebabkan kedaulatan kita terhina. Di dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara, betapa kita sering di negative thinking kan oleh bangsa-bangsa kecil hanya karena kita tidak mampu urus itu," ujarnya.
Bongkar Praktik TPPO
Sementara itu, Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik TPPO. Modusnya, para pelaku memberangkatkan korban dengan visa umrah.
Ada enam tersangka dari kasus TPPO yang dibongkar Polres Sukabumi ini, mereka adalah HA (52 tahun), LS (50 tahun), I (40 tahun) dan J (40 tahun). 4 orang ini bertugas sebagai perekrut. Kemudian MF (22 tahun) serta DA (39 tahun) bertugas sebagai pengurus penampungan.
Sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus buron. Mereka yang masuk dalam DPO Polres Sukabumi adalah bos dari kasus ini, M dan A yang merupakan perekrut.
Adapun korbannya berjumlah 8 orang yang terdiri dari 7 wanita dan 1 pria. Mereka adalah Y (33 tahun), CS (37 tahun) dan IK (36 tahun) asal warga Lampung, D (39 tahun) warga Bandung Barat, SM (28 tahun) warga Kota Sukabumi. Kemudian SN (30 tahun), U (42 tahun), N (35 tahun) warga Kabupaten Sukabumi dan satu orang laki laki berinisial RF (35 tahun) warga Cianjur.
Menurut Waka Polres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, para tersangka menawari para korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Namun, pada kenyataanya tak ada perusahaan penyalur tenaga kerja.
"Setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan," ujar Bimo.
Modus Visa Umrah
Ditambahkan oleh KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menyatakan dalam menjalankan aksinya para tersangka mendatangi satu persatu para korban ke rumahnya. Para tersangka ini sebagian sudah mengenal korban atau kenal dari orang lain.
Para korban dijanjikan bekerja di dua negara tujuan yaitu Uni Emirat Arab dan Arab Saudi dengan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,7 juta perbulan.
Dalam kasus TPPO ini para tersangka memberangkatkan para korbannya dengan visa umrah. Sebab tak ada perusahaan resmi penyalur kerja.