Mahfud MD: Laporan Kedubes AS 2021, Indonesia Jadi Negara Tujuan dan Transit TPPO Dunia

Berdasarkan data Kementerian PPPA yang dihimpun sejak tahun 2019-2021 lalu, setidaknya korban kejadian TPPO telah menyentuh 1.331 orang.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 September 2022 | 07:00 WIB
Mahfud MD: Laporan Kedubes AS 2021, Indonesia Jadi Negara Tujuan dan Transit TPPO Dunia
Arsip - Menko Polhukam Mahfud MD - Korban TPPO di Indonesia telah menyentuh 1.331 orang. [Dok. Kemenko Polhukam]

"Banyak kasus terjadi di mana WNI kita, sering dieksploitasi menjadi pekerja paksa terutama di pekerjaan sektor rumah tangga, guru pabrik atau perkebunan kelapa sawit," ucapnya.

Mahfud juga meminta agar semangat yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dapat terus dijaga baik dalam hal menjaga keutuhan bangsa dari ancaman konflik horizontal ataupun vertikal.

"Jadi ketidakmampuan kita menyediakan lapangan kerja dan sebagainya, itu akan menyebabkan kedaulatan kita terhina. Di dalam kehidupan kita berbangsa dan bernegara, betapa kita sering di negative thinking kan oleh bangsa-bangsa kecil hanya karena kita tidak mampu urus itu," ujarnya.

Bongkar Praktik TPPO

Baca Juga:Iming-iming Gaji Besar di Arab Saudi Jadi Modus Pelaku TPPO di Sukabumi, Korban Diberangkatkan Pakai Visa Umroh

Sementara itu, Polres Sukabumi berhasil membongkar praktik TPPO. Modusnya, para pelaku memberangkatkan korban dengan visa umrah.

Ada enam tersangka dari kasus TPPO yang dibongkar Polres Sukabumi ini, mereka adalah HA (52 tahun), LS (50 tahun), I (40 tahun) dan J (40 tahun). 4 orang ini bertugas sebagai perekrut. Kemudian MF (22 tahun) serta DA (39 tahun) bertugas sebagai pengurus penampungan.

Sementara tiga pelaku lainnya masih berstatus buron. Mereka yang masuk dalam DPO Polres Sukabumi adalah bos dari kasus ini, M dan A yang merupakan perekrut.

Adapun korbannya berjumlah 8 orang yang terdiri dari 7 wanita dan 1 pria. Mereka adalah Y (33 tahun), CS (37 tahun) dan IK (36 tahun) asal warga Lampung, D (39 tahun) warga Bandung Barat, SM (28 tahun) warga Kota Sukabumi. Kemudian SN (30 tahun), U (42 tahun), N (35 tahun) warga Kabupaten Sukabumi dan satu orang laki laki berinisial RF (35 tahun) warga Cianjur.

Menurut Waka Polres Sukabumi, Kompol R Bimo Moernanda, para tersangka menawari para korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi. Namun, pada kenyataanya tak ada perusahaan penyalur tenaga kerja.

Baca Juga:BIN dan Polri Telah Kantongi Identitas Asli Bjorka, Mahfud MD: Tapi Belum Bisa Diumumkan

"Setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan," ujar Bimo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini