Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna La Ode M Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp 175 juta, dituntut hukuman 5,5 tahun penjara.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 15 September 2022 | 15:17 WIB
Kasus Suap Dana PEN, Eks Dirjen Kemendagri Dituntut 8 Tahun Penjara
Tersangka mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) periode Juli 2020 hingga November 2021, Mochamad Ardian Noervianto (kanan) berjalan keluar ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (21/2/2022) [ANTARA]

Ardian lalu memberikan prioritas pengajuan pinjaman PEN untuk kabupaten Kolaka Timur sehingga dapat pinjaman dana PEN sebesar Rp151 miliar. Namun, dana PEN tersebut tidak sempat cair karena Andi Merya lebih dulu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 21 September 2021 terkait penerimaan suap dana bencana alam yang dikelola BPBD Kolaka Timur. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini