Putri Candrawathi Bakal Ditahan Setelah Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap? Kejagung: Gak Boleh Berandai-andai

Dalih penyidik tak menahan Putri Candrawathi atas dasar kemanusiaan karena istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 16 September 2022 | 14:56 WIB
Putri Candrawathi Bakal Ditahan Setelah Berkas Perkara Kasus Brigadir J Lengkap? Kejagung: Gak Boleh Berandai-andai
Arsip foto saat tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, jalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sedangkan Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, Ferdy Sambo selaku dalang dari kasus pembunuhan ini mengaku membunuh Brigadir J karena harkat dan martabat keluarganya dilukai. Peristiwa yang disebut melukai harkat dan martabat keluarganya itu diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Dalam keterangannya tersangka FS mengatakan, bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga:Kejagung Buka Peluang Gabungkan Berkas Pembunuhan dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini