Perda KTR Juga Larang Konsumsi Rokok Elektrik, Asosiasi Vape: Tak Ada Dasar Ilmiahnya

"...Perda KTR sangan rentan untuk digugat secara hukum di kemudian hari."

Rizki Nurmansyah | Fakhri Fuadi Muflih
Senin, 19 September 2022 | 22:44 WIB
Perda KTR Juga Larang Konsumsi Rokok Elektrik, Asosiasi Vape: Tak Ada Dasar Ilmiahnya
Ilustrasi rokok elektrik.

"Jadi sama saja. Kan rokok itu karena asapnya (mengandung nikotin dan tar, red.), termasuk juga vape. Sehingga ini juga sama, berarti dia ada tempat-tempat yang memang tidak boleh merokok maupun vape," kata dia, Jumat (12/08/2022).

Ia menyadari tidak mudah untuk mengubah langsung kebiasaan pola hidup masyarakat. Namun, dia memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan terus intens menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat.

"Jadi nanti yang saya minta itu adalah sosialisasi kepada warga, dan warga juga harus ingatkan pada yang lain," ujar dia.

Baca Juga:Raup Pajak Tinggi, Tapi Industri Rokok Elektrik Masih Minim Kajian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini