Gandeng Daerah Penyangga Tangsel dan Bekasi, Pemprov DKI Lakukan Uji Emisi Bersama

Uji emisi di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun yang hasilnya berlaku satu tahun.

Rizki Nurmansyah
Selasa, 20 September 2022 | 03:00 WIB
Gandeng Daerah Penyangga Tangsel dan Bekasi, Pemprov DKI Lakukan Uji Emisi Bersama
Sejumlah pengendara mobil dan motor antre untuk mengikuti uji emisi gas buangan di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Selasa (26/1/2021). [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak