Kamaruddin Simanjuntak Nilai Putri Candrawathi Bisa Terjerat Obstruction of Justice

Kamaruddin juga menyebut kalau Putri Candrawathi sebagai pelaku penyebar kebohongan.

Rizki Nurmansyah | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 20 September 2022 | 06:30 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Nilai Putri Candrawathi Bisa Terjerat Obstruction of Justice
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di area rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat rekonstruksi digelar di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJakarta.id - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J, menilai Putri Candrawathi bisa terjerat kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Sebab, kata Kamaruddin, Putri mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang telah dipecat.

"Nah, dia istri penegak hukum, dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip Suara.com, Senin (19/9/2022).

Kamaruddin juga menyebut kalau Putri Candrawathi sebagai pelaku penyebar kebohongan.

Baca Juga:Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Pengacara Brigadir J Belum Puas, Minta Pihak Lain yang Terlibat Juga Dicopot

Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduan itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi.

Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.

"Kalau orang dilecehkan harus ada visum et repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.

Setelah itu, Kamaruddin juga menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Putri untuk melancarkan kebohongannya tersebut.

Baca Juga:Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri: Sudah Tidak Ada Lagi Upaya Hukum

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Infinix Note 50x Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP 5G Murah dengan Performa Kencang
Infinix Note 50x Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP 5G Murah dengan Performa Kencang
Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
YLBHI: Jika Benar Perintah Hentikan Penyidikan Korupsi e-KTP, Jokowi Diduga Lakukan Obstruction Of Justice!
YLBHI: Jika Benar Perintah Hentikan Penyidikan Korupsi e-KTP, Jokowi Diduga Lakukan Obstruction Of Justice!
Disebut Mirip iPhone, Bisakah HyperOS 3 Menandingi Antarmuka Apple?
Disebut Mirip iPhone, Bisakah HyperOS 3 Menandingi Antarmuka Apple?
Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Kamaruddin Simanjuntak Curiga Jessica Wongso Tak Bersalah: Pelaku Bisa Saja Keluarga
Kamaruddin Simanjuntak Curiga Jessica Wongso Tak Bersalah: Pelaku Bisa Saja Keluarga

News

Terkini