Orang Tua ABH yang Perkosa Anak di Bawah Umur Bisa Dikenakan Pidana jika Terbukti Telantarkan Anaknya

Arist mengatakan laporan tentang penelantaran anak ini bakal berbeda dengan kasus pemerkosaan.

Dwi Bowo Raharjo | Faqih Fathurrahman
Selasa, 20 September 2022 | 16:39 WIB
Orang Tua ABH yang Perkosa Anak di Bawah Umur Bisa Dikenakan Pidana jika Terbukti Telantarkan Anaknya
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan orang tua Anak Berhadapan Hukum (ABH) perkara pemerkosaan yang terjadi di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing, Jakarta Utara dapat terancam pidana. [Foto: Suarajatimpost]

Sebelumnya, 4 anak dibawah umur memperkosa sebuah anak seusianya yang masih berusia 13 tahun.

Mereka memperkosa gadis di bawah usia itu di Hutan Kota Rawa Malang, Semper Timur Cilincing Jakarta Utara beberapa hari lalu. Saat itu, korban yang pulang sekolah dicegat sekawanan anak sebayanya untuk diperkosa secara bergilir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini