Pemprov DKI: Jika Ada Perusahaan Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan!

"Apabila ada pekerja yang memang tidak dibayarkan perusahaan untuk ikut BPJS-TK jangan ragu dan sungkan untuk lapor ke kami," kata.

Erick Tanjung
Selasa, 20 September 2022 | 16:59 WIB
Pemprov DKI: Jika Ada Perusahaan Tidak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Laporkan!
Ilustrasi--Pemprov DKI Jakarta meminta pekerja melapor ke instansi terkait jika ada perusahaan yang tidak melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka. [Suara.com/Ema Rohimah]

"Karena ada pandemi kita juga harus bersifat fair dan adil kita harus memperhatikan kelangsungan pekerja dan kondisi perusahaan," kata dia.

"Tapi kalau hak pekerja seperti BPJS-TK itu perusahaan harus bayar, itu tidak bisa dikompromi," tuturnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini