Pasal yang bisa dikenakan kepada orang tua anak pelaku -- jika terbukti menelantarkan -- yaitu pasal tentang penelantaran anak dengan ancaman hukuman enam bulan hingga lima tahun penjara.
“Jadi komitmen kami, pidana bisa dikenakan kepada orang tua apabila itu memenuhi unsur penelantaran anak,” kata Arist. [rangkuman laporan Suara.com]