SuaraJakarta.id - Pengacara kenamaan Hotman Paris Hutapea mengakui sempat setuju menjadi pengacara Ferdy Sambo. Menurutnya, kasus ini merupakan menjadi impian para pengacara karena menyedot perhatian publik secara luas.
Bahkan kata Hotman, ia dan pihak Ferdy Sambo telah sama-sama sepakat soal bayaran untuk dirinya sebagai pengacara. Hal itu disampaikan Hotman dalam YouTube Deddy Corbuzier.
"Irjen Sambo melalui kuasa hukumnya meminta saya jadi pengacaranya. Katanya, ibu PC (Putri Candrawathi) juga maunya Hotman Paris. Jujur saya sempat bilang iya dan harganya sudah disepakati," kata Hotman, Selasa (20/9/2022).
Keputusan Hotman Paris menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rupanya mendapat pertentangan keras dari istri dan anaknya. Kondisi itu membuatnya sampai tidak bisa tidur selama tiga hari.
Baca Juga:Hotman Paris Ungkap Reaksi Istri, Ketika Hubungannya dengan Meriam Bellina Terbongkar
Terlebih, banyak netizen yang justru berharap Hotman Paris menjadi kuasa hukum Bharada E atau almarhum Brigadir J.
"Begitu saya cerita sama istri, istri saya nggak boleh. Benar, istri saya langsung ngamuk. Pusing lagi, nggak bisa tidur lagi," ujar Hotman Paris.
"Begitu saya cerita sama si Frank (Alexander Hutapea, anak sulung Hotman Paris--red) kalau saya ditunjuk jadi pengacara Sambo. Si Frank langsung ngamuk 'Emang bapak kurang uang?'. Istri marah, anak marah, di medsos jutaan orang minta saya jadi kuasanyaa Bharada E dan almarhum Brigadir J," lanjutnya.
Atas pertimbangan itulah, Hotman Paris memutuskan batal menjadi pengacara Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:Daftar Nama Polisi yang Ikut Dipecat Temani Ferdy Sambo
Ferdy Sambo sendiri telah resmi dipecat dari anggota Polri setelah permohonan bandingnya ditolak Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo.
"Memutuskan permohonan banding dari saudara Ferdy Sambo menolak pemohon banding. Kedua menguatkan putusan sidang KKEP," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Sidang Banding KKEP Ferdy Sambo. dikutip dari YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).