5 Arah Pengembangan Jakarta Dalam Pergub RDTR yang Diteken Anies

Anies juga menegaskan bahwa status Jakarta tidak akan berubah sebagai kota megapolitan meski nantinya status Ibu Kota tidak lagi tersemat.

Rizki Nurmansyah | Yosea Arga Pramudita
Rabu, 21 September 2022 | 16:13 WIB
5 Arah Pengembangan Jakarta Dalam Pergub RDTR yang Diteken Anies
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan sosialisasi terkait Pergub RDTR di Balai Kota, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Tidak hanya itu, konteks megapolitan yang dimaksud Anies adalah kota yang menjadi tujuan dari kegiatan kebudayaan, wisata, dan sosial. Selain itu, kegiatan perekonomian yang bisa berjalan dengan efektif.

"Jadi, apa pun status Jakarta, artinya ini (RDTR) sudah mengakomodasi rencana bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian. Itu akan tetap di situ," pungkas Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini