SuaraJakarta.id - Polisi membeberkan modus yang digunakan mami atau mucikari Erika Mustika Tarigan alias EMT (43) dalam merekrut anak-anak untuk dijadikan pekerja seks komersial atau PSK. Salah satu modusnya dengan membelikan korban pakaian bagus hingga iming-iming gaji besar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut Erika telah melakukan kejahatan ini sejak 2020. Dia memiliki delapan anak asuh yang salah satunya NAT (15).
"Tersangka memiliki delapan orang anak asuh atau anak yang dia perjual belikan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Pakaian hingga janji gaji besar tersebut ternyata hanya isapan belaka. Mami Erika justru mencatat setiap pengeluaran membeli pakaian hingga tempat tinggal di apartemen sebagai utang para korban.
Baca Juga:Mucikari Culik Anak-anak buat Dijadikan PSK, Mami Erika Nangis Kejer sampai Dielus-elus Polisi
NAT sendiri, kata Zulpan, dicatat tersangka mami Erika memiliki utang Rp32 juta.
"Mereka (korban) akan diberikan pekerjaan yang mendatangkan uang banyak, kemudian diberi modal dan dicatat sebagai utang. Apakah untuk membeli bajunya untuk penampilan bagus, terus pulsa. Tapi ternyata mereka disekap di apartemen," ungkapnya.
Dalam melancarkan aksi kejahatan ini, mami Erika dibantu tersangka RR alias Ivan (19). Ivan tidak lain merupakan pacar NAT. Dia berperan sebagai joki atau pencari konsumen.
"RR perannya mencari tamu pakai akun MiChat," bebernya.
Nangis Kejer
Baca Juga:Polisi Amankan 11 PSK dan 4 Mucikari di Pagedangan Tangerang
Mami Erika tampak menangis sesegukan saat ditampilkan ke awak media. Dia terlihat menangis sambil berusaha menutupi wajahnya dengan kain hitam.
Pantauan Suara.com, salah satu penyidik perempuan tampak berupaya menenangkan mami Erika. Dia terlihat mengelus-elus pundak wanita berusia 43 tahun tersebut.
Selain mami Erika, penyidik juga menghadirkan Ivan. Keduanya tampil menggunakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol.
Erika dan Ivan, kata Zulpan, ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022) malam. Kekinian, mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, EMT dan Ivan dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diculik 1,5 Tahun buat jadi PSK
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh orang tua NAT ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2912/VO/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum keluarga NAT, Muhammad Zakir Rasyidin menyebut korban disekap dan diperdagangkan ke pria hidung belang selama hampir 1,5 tahun oleh EMT. Peristiwa ini terjadi sejak awal Januari 2021.
"Awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang," kata Zakir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Dalam melancarkan bisnis lendir ini, mami EMT menurut keterangan korban kerap berpindah-pindah apartemen di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Setiap hari kroban dipaksa menyetor uang Rp1 juta.
"Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp1 juta per hari, kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan," ungkap Zakir.
NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu. Dia kemudian mengadu ke orang tuanya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Zakir menyebut mami EMT diduga pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.
"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," bebernya.