Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Laporkan 7 Situs ke Polda Metro Jaya

Aris menjelaskan pembajakan dilakukan dengan cara merekam film yang sedang tayang di bioskop.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 22 September 2022 | 05:05 WIB
Film Mencuri Raden Saleh Dibajak, Visinema Pictures Laporkan 7 Situs ke Polda Metro Jaya
Pihak Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan kasus pembajakan film Mencuri Raden Saleh ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

SuaraJakarta.id - Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan kasus pembajakan film Mencuri Raden Saleh oleh beberapa situs web ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).

"Kita datang ke sini karena ada pembajakan film. Beberapa website sudah kami laporkan terkait film Mencuri Raden Saleh," kata kuasa hukum Visinema Pictures, Muhammad Aris Marasabessy

Aris menjelaskan pembajakan dilakukan dengan cara merekam film yang sedang tayang di bioskop.

Dia mengatakan ada tujuh situs web yang dilaporkan lantaran menayangkan film Mencuri Raden Saleh hasil bajakan.

Baca Juga:Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dipolisikan Persaja ke Polda Metro Jaya

Meski demikian dia mengatakan timnya masih melakukan penelusuran mengenai apakah masih ada situs lain yang juga menayangkan film bajakan tersebut.

Lebih lanjut, Aris mengatakan pihak Visinema Pictures sebagai rumah produksi film tersebut tentunya menderita kerugian materiel, namun belum merinci nominalnya.

"Pastinya banyak ya kerugian materielnya, cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," ujar Aris.

Dalam kesempatan itu Aris juga menambahkan pihak Visinema Pictures berharap pihak kepolisian bisa menegakkan hukum soal pembajakan film tersebut.

"Kalau dari Visinema Pictures ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," tuturnya.

Baca Juga:Tipu Muslihat Mami Erika Rekrut Remaja di Jakbar Dijadikan PSK: Belikan Pakaian Bagus dan Imingi Gaji Besar

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia No.28 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia no.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak