Sorot Kasus Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Orang Membunuh Pasti Ada Motif, Kecuali Orang Gila

"Perlu dicari nanti saat sidang motifnya apa. Karena hukuman tergantung motif," kata Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah.

Rizki Nurmansyah
Kamis, 29 September 2022 | 18:24 WIB
Sorot Kasus Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Orang Membunuh Pasti Ada Motif, Kecuali Orang Gila
Tersangka Ferdy Sambo saat mengikuti rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Yasir]

SuaraJakarta.id - Pakar Hukum Pidana Prof. Andi Hamzah meminta agar motif pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dibuka secara gamblang dan jelas di persidangan.

"Perlu dicari nanti saat sidang motifnya apa. Karena hukuman tergantung motif. Apa sebab dia membunuh. Itu mesti dicari untuk menentukan ukuran hukuman, motifnya harus terungkap," tekannya saat dihubungi SuaraJakarta.id, Kamis (29/9/2022).

Andi mengungkapkan, dalam kasus pembunuhan pastinya disertai motif yang dilakukan tersangka dalam melakukan perbuatan tindak pidana. Tak terkecuali ia menyoroti hal itu dalam kasus Ferdy Sambo ini.

"Orang membunuh tidak mungkin kalau tidak ada motif, kecuali orang gila," ujar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.

Baca Juga:Putri Candrawathi Bakal Ditahan Saat Pelimpahan Tahap II ke Kejagung Senin Depan?

Di sisi lain, Andi yang pernah menjadi Staf Ahli Jaksa Agung pada 1992 itu juga menuturkan, dari pengamatannya Putri Candrawathi--istri Ferdy Sambo yang juga menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J--tidak turut dalam pembunuhan.

"PC tidak turut membunuh, saya lihat kemungkinan sebenarnya pencucian uang. Dia tidak ikut membunuh, tidak menembak atau apa. Dia pencucian uang dengan membagikan uang ke anak buahnya. Pembunuhnya itu Sambo dan (Bharada Richard) Eliezer," tuturnya.

Buka Peluang Putri Candrawathi Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kejagung membuka peluang melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi. Diketahui, Putri menjadi satu-satunya dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang tidak ditahan, dengan alasan kemanusiaan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, terkait penahanan Putri Candrawathi menjadi wewenang sepenuhnya jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:Putuskan Bela Ferdy Sambo, Eks Pegawai KPK Rasamala: Tak Ada Dorongan dari Pihak Lain

"Itu (penahanan) kewenangan sepenuhnya JPU. Nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana," ujar Fadil saat jumpa pers, Rabu (28/9).

Sebab, Fadil memandang, ada kekhawatiran Putri melarikan diri. Selain itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi guna menerbitkan pencekalan terhadap Putri.

"Ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir nggak jaksa melarikan diri," kata Fadil.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, JPU yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelijen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," imbuhnya.

Kontributor : Wivy Hikmatullah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini