HT Ditangkap Polisi, Simpan Sabu, Pil Ekstasi hingga Happy Five di Celana Dalam

Uniknya, dalam menyelundupkan barang haram tersebut HT menyelipkannya di celana dalam.

Agung Sandy Lesmana | Faqih Fathurrahman
Jum'at, 30 September 2022 | 14:29 WIB
HT Ditangkap Polisi, Simpan Sabu, Pil Ekstasi hingga Happy Five di Celana Dalam
HT, tersangka kasus penyelundupan narkoba yang disimpan di celana dalam. (Suara.com/Faqih)

SuaraJakarta.id - Polisi meringkus seorang pria berinisial HT alias HDRK (42) terkait kasus penyelundupan narkotika lintas negara, Malaysia - Jakarta. Modus HT menyelundupkan barang haram dari luar negeri itu dengan menggunakan celana dalam.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengatakan, tersangka HT telah beberapa kali menyelundupkan barang haram berupa sabu, ekstasi dan H-5 melalui Bandara Internasional Johor Baru menuju Jakarta melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Uniknya, dalam menyelundupkan barang haram tersebut HT menyelipkannya di celana dalam.

“Disembunyikan di bagian celana dalamnya bagian dalam di karet pinggangnya celana dalam,” kata Akmal, di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/9/2022).

Baca Juga:Wanita Paruh Baya Warga Muara Rapak Nekat Jualan Sabu di Rumah

Adapun beberapa barang bukti narkotika yang disieta berupa sabu seberat 6,25 gram, Ekstasi sebanyak 15,5 butir. Serta psikotropika jenis Happy Five sebanyak 10 butir.

Dari pengakuannya, HT yang pengguna aktif narkotika itu, sengaja membeli sabu dari Malaysia lantaran harganya yang jauh lebih murah.

Saat itu, HT membeli sabu asal negeri Jiran dengan seberat 6,25 gram senilai RM 450 (Ringgit Malaysia). Jika dirupiahkan, harga sabu-sabu yang dibeli HT berkisar  Rp1,5 Juta.

Sementara 16 butir ekstasi HT membelinya dengan harga RM 380, jika dirupiahkan sebesar Rp1.250.000. Sementara, 10 butir happy five dibeli seharga RM 150, atau Rp500 ribu.

Jika barang haram tersebut telah berhasil diselundupkan HT kembali menjualnya senilai Rp1 juta, setiap gramnya.

Baca Juga:Nyamar Jadi Penjual Sembako, AM Jual Ribuan Pil Setan ke Anak Sekolah

Sementara 1 butir ekstasi dijual kembali dengan harga Rp400 ribu, dan happy five dijual kembali senilai Rp 250 ribu.

Atas perbuatannya, HT teramcam disangkakan dengan pasal 114 (2) dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak