Pengacara: Meski Sangat Berat, Putri Candrawathi Ikhlas Menerima Ditahan

Ia juga mengatakan secara fisik kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan baik.

Rizki Nurmansyah
Jum'at, 30 September 2022 | 17:07 WIB
Pengacara: Meski Sangat Berat, Putri Candrawathi Ikhlas Menerima Ditahan
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi (tengah) berjalan usai melakukan pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc].

SuaraJakarta.id - Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis dan Febri Diansyah, menyebut kliennya ikhlas ditahan meski sangat berat. Putri pun disebut menghormati keputusan penyidik terkait penahanan tersebut.

"Meski sangat berat, klien kami ikhlas menerima dan menghormati keputusan aparat penegak hukum," ujar Arman di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022), dikutip dari Antara.

Terkait penahanan , Arman menjelaskan alasannya untuk mendukung proses persidangan. Ia juga mengatakan secara fisik kondisi Putri Candrawathi dalam keadaan baik.

Namun, klaimnya, untuk psikologis masih membutuhkan pendampingan mengingat kompleksitas situasi yang dialami setelah insiden terjadi.

Baca Juga:Ditahan di Rutan Mabes Polri, Putri Candrawathi Tetap Diberi Kesempatan Bertemu Balitanya

"Dari hasil pemeriksaan psikiater Mabes Polri, dokter menyampaikan ada trauma akibat kejadian yang dialami sebelumnya. Ada resep obat yang diberikan dokter dari Satuan Kesehatan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri, Klinik Pratama," kata pengacara Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi Ditahan

Polri menahan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Meski ditahan, Polri memastikan hak-hak Putri Candrawathi seperti bertemu dengan balitanya yang beumur di bawah dua tahun, akan diakomodasi.

"Yang jelas hak-hak sebagai seorang yang ditahan itu tetap diberikan kesempatan bertemu dengan putranya, kami berikan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Kapolri mengatakan hari ini Putri Candrawathi menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca Juga:Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan

Selain wajib lapor, Putri Candrawathi dilakukan pemeriksaan kesehatan, baik kondisi jasmani maupun pemeriksaan psikologi.

Sigit mendapatkan laporan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan istri Ferdy Sambo dalam keadaan baik. Jasmani maupun psikologinya.

"Karena itu untuk mempersiapkan dan mempermudahkan proses penyerahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kami nyatakan dan putuskan untuk ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri," kata Kapolri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi pecat Ferdy Sambo dari Polri. (Suara.com/M Yasir)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/M Yasir)

Sigit berharap langkah penahanan yang dilakukan penyidik dapat menjawab pertanyaan publik yang selama ini menanyakan posisi Putri Candrawathi yang tidak kunjung ditahan, meski berstatus tersangka pembunuhan.

Mantan Kabareskrim Polri itu menekankan komitmen Polri untuk menuntaskan Kasus Duren Tiga, baik pembunuhan berencana dengan lima tersangka maupun obstruction of justice dengan tersangka sebanyak tujuh orang.

Termasuk, proses untuk anggota Polri yang melanggar etik sebanyak 35 orang dilakukan sidang etik di mana lima orang telah diputus sanksi pemecatan atau PTDH, dan yang lainnya dijatuhi sanksi demosi serta penepatan di tempat khusus (patsus).

“Saat ini (sidang etik) masih berlangsung untuk menuntaskan sisanya, ini bagian dari komitmen kami untuk bersungguh-sungguh menuntaskan penanganan kasus ini, sebagai komitmen bahwa Polri melakukan ini secara tegas, tanpa pandang bulu untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” kata Sigit.

Rencananya Polri melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan pada Senin (3/10/2022) pekan depan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak