Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan

Kapolri juga mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatahi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Rizki Nurmansyah | Muhammad Yasir
Jum'at, 30 September 2022 | 16:04 WIB
Jumat Keramat Ferdy Sambo: Resmi Dipecat dari Polri dan Sang Istri Putri Candrawathi Ditahan
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

SuaraJakarta.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri pada, Jumat (30/9/2022). 'Jumat Keramat' bagi Ferdy Sambo tak berhenti sampai di situ.

Kapolri juga mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawatahi ditahan di Rutan Mabes Polri. Penahanan Putri Candrawathi setelah Polri memastikan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan sehat.

Kapolri mengumumkan Ferdy Sambo dipecat terhitung mulai hari ini. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo.

Saat mengumumkan pemecatan Ferdy Sambo, Listyo tampak didampingi sejumlah pejabat utama Polri. Mereka nampak berdiri berjejer di samping kiri dan kanannya.

Baca Juga:Apes! Buntut Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit Disanksi Demosi 8 Tahun

Beberapa di antaranya terlihat Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.

"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi pecat Ferdy Sambo dari Polri. (Suara.com/M Yasir)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan pemecatan Ferdy Sambo dari Polri, Jumat (30/9/2022). (Suara.com/M Yasir)

Putri Candrawathi Ditahan

Dalam kesempatan itu, Kapolri juga menyampaikan pengumuman terkait penahanan Putri Candrawathi. Penahanan ini dilakukan setelah 41 hari Putri ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

"(Putri Candrawathi) Ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Listyo.

Baca Juga:Diumumkan di Depan Para Jenderal, Kaporli Listyo Sigit Prabowo: Ferdy Sambo Tak Lagi Anggota Polri!

Putri sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia terlihat hadir didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis dan Rasamala Aritonang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini