Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziyah juga angkat bicara soal klaim Anies yang menyebut bahwa pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 sedang berproses di Kemendagri. Menurut Jihan, Kemendagri tidak punya kewenangan untuk mencabut Pergub tersebut.
"Satu lagi Pak, kewenangan mencabut itu tidak ada di Mendagri, dia cuma fasilitasi. Jadi sekarang yang kami tunggu komitmen Gubernur, mau cabut apa tidak Pak?" tegas Jihan.
Klaim Tak Lakukan Penggusuran
Sebelumnya, Riza mengklaim jika pihaknya dalam beberapa waktu ke belakang tidak pernah melakukan penggusuran. Sontak pernyataan itu direspons massa dengan meneriakkan kata "bohong."
Baca Juga:Wagub DKI Klaim Tidak Menggusur Dalam 5 Tahun Terakhir, Massa Aksi KRMP: Bohong!
"Selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran," ucap Wagub Riza melalui pengeras suara.
![Ratusan massa dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Mereka mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan cabut Pergub Penggusuran. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/09/30/81444-massa-grmp-geruduk-kantor-anies.jpg)
"Bohong. Bohong," sahut massa aksi.
"Yang kami lakukan adalam membangun, menata, teman-teman bisa lihat berapa banyak Rusunawa. Itu rumah yang terbakar justru kami carikan tempat. Selama ini Rusunawa ini untuk yang dampak banjir sama kebakaran
"Tidak cocok untuk nelayan," sahut massa.
Baca Juga:Dobrak Pagar Balai Kota, Massa KRMP: Buka Pintunya, Kami Minta Anies Keluar