SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menemui massa aksi dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Sebagai gantinya, Wagub DKI Ahmad Riza Patria yang menemui dan bernegosiasi soal desakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.
Dalam keterangannya, Riza mengklaim jika pihaknya dalam beberapa waktu ke belakang tidak pernah melakukan penggusuran. Sontak pernyataan itu direspons massa dengan meneriakkan kata "bohong."
"Selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran," ucap Riza melalui pengeras suara.
"Bohong.. bohong," sahut massa aksi.
Baca Juga:Anies Baswedan Disebut Langgengkan Penggurusan, Warga Korban Gusuran Geruduk Balai Kota
"Yang kami lakukan adalam membangun, menata, teman-teman bisa lihat berapa banyak Rusunawa. Itu rumah yang terbakar justru kami carikan tempat. Selama ini Rusunawa ini untuk yang dampak banjir sama kebakaran
"Tidak cocok untuk nelayan," sahut massa.
Riza mengatkan, dirinya keluar dan menemui massa untuk mendengar apa yang menjadi tuntutan dalam aksi kali ini. Dia juga menyebut bahwa Anies tidak berada di Balai Kota dan tidak bisa menemui massa aksi.
"Saya keluar ke sini karena saya lihat ada ramai-ramai saya ingin mendengarkan apa yang menjadi tuntutan. Pak Gubernur tidak di tempat, nanti akan saya sampaikan," beber Riza.
Tidak lama berselang, tim negosiator yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terus mendesak agar Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kepastian soal pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Baca Juga:Dobrak Pagar Balai Kota, Massa KRMP: Buka Pintunya, Kami Minta Anies Keluar
Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziyah juga angkat bicara soal klaim Anies yang menyebut bahwa pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 sedang berproses di Kemendagri. Menurut Jihan, Kemendagri tidak punya kewenangan untuk mencabut Pergub tersebut.
"Satu lagi Pak, kewenangan memcabut itu tidak ada di mendagri, dia cuma fasilitasi, jadi sekarang yang kami tunggu konmitmen Gubernur, mau cabut apa tidak Pak?" tegas Jihan.
Dalam siaran persnya, KRMP menilai bahwa hingga kini warga tidak diberi kejelasan terkait proses pencabutan Pergub DKI Nomor 207 Tahun 2016. Padahal, dalam beberapa pekan ke depan, tepat pada 16 Oktober 2022, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal lengser dari jabatannya.
"Namun realitanya, warga tidak diberi kepastian hingga hari ini terkait bagaimana proses pencabutan Pergub DKI 207/2016, yang mana terhitung beberapa hari lagi akan berakhirnya masa jabatan Anies selaku Gubernur DKI Jakarta," demikian bunyi siaran pers KRMP, kemarin malam.
Atas hal itu, KRMP menyebut kalau Anies malah melanggengkan praktik penggusuran paksa di Ibu Kota. Diketahui, Pergub tersebut dibuat oleh gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Anies justru melanggengkan praktik penggusuran paksa di DKI Jakarta dengan tidak mencabut Peraturan tersebut."
KRMP menilai bahwa ketiadaan transparansi akan proses permohonan pencabutan Pergub tersebut telah mencederai prinsip serta asas pelayanan publik yang terbuka, mudah, aksesibel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Atas hal itu, Anies dan anak buahnya dinilai tidak berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut.
"Sehingga jelas bahwa Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta beserta Pemprov DKI Jakarta tidak serius dan tidak berkomitmen untuk mencabut Pergub yang melegitimasi penggusuran paksa di DKI Jakarta."
Klaim Anies soal Pergub Gusuran Era Ahok
Anies sebelumnya menyebut, Pergub terkait penggusuran sedang dalam proses pencabutan sesuai desakan dari sejumlah kelompok masyarakat. Dia menyebut, proses tersenut tinggal menunggu waktu saja.
"Sudah dalam proses pencabutan, tinggal menunggu saja dari kementerian," kata Anies Baswedan saat meresmikan kampung susun di Cakung, Jakarta Timur, Kamis (25/8).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sudah menyiapkan pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau sekarang membuat Pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi Pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya," kata Anies.