SuaraJakarta.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menemui massa aksi dari Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) yang berunjuk rasa di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022). Sebagai gantinya, Wagub DKI Ahmad Riza Patria yang menemui dan bernegosiasi soal desakan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang berhak.
Dalam keterangannya, Riza mengklaim jika pihaknya dalam beberapa waktu ke belakang tidak pernah melakukan penggusuran. Sontak pernyataan itu direspons massa dengan meneriakkan kata "bohong."
"Selama lima tahun ini kami tidak pernah melakukan penggusuran," ucap Riza melalui pengeras suara.
"Bohong.. bohong," sahut massa aksi.
Baca Juga:Anies Baswedan Disebut Langgengkan Penggurusan, Warga Korban Gusuran Geruduk Balai Kota
"Yang kami lakukan adalam membangun, menata, teman-teman bisa lihat berapa banyak Rusunawa. Itu rumah yang terbakar justru kami carikan tempat. Selama ini Rusunawa ini untuk yang dampak banjir sama kebakaran
"Tidak cocok untuk nelayan," sahut massa.
Riza mengatkan, dirinya keluar dan menemui massa untuk mendengar apa yang menjadi tuntutan dalam aksi kali ini. Dia juga menyebut bahwa Anies tidak berada di Balai Kota dan tidak bisa menemui massa aksi.
"Saya keluar ke sini karena saya lihat ada ramai-ramai saya ingin mendengarkan apa yang menjadi tuntutan. Pak Gubernur tidak di tempat, nanti akan saya sampaikan," beber Riza.
Tidak lama berselang, tim negosiator yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta terus mendesak agar Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan kepastian soal pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Baca Juga:Dobrak Pagar Balai Kota, Massa KRMP: Buka Pintunya, Kami Minta Anies Keluar
Pengacara publik LBH Jakarta, Jihan Fauziyah juga angkat bicara soal klaim Anies yang menyebut bahwa pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 sedang berproses di Kemendagri. Menurut Jihan, Kemendagri tidak punya kewenangan untuk mencabut Pergub tersebut.