Mekanisme sidang TPA merupakan upaya Kemendagri dalam hal penunjukan PJ kepala daerah yang selama ini dianggap sepihak, tidak melibatkan partisipasi publik, dan kurang transparan serta akuntabel. Presiden berwenang menunjuk PJ gubernur.
"Memang tidak dirinci aturan Uji Publik ini dalam menentukan PJ, paling tidak, hasil uji publik nantinya dapat menjadi pertimbangan Kemendagri dan Presiden dalam menentukan PJ Gubernur Jakarta," Kata Samsul.
Samsul juga berharap yang menempati posisi tersebut adalah orang yang problem solver dan paham dengan masalah Jakarta sampai ke akarnya.
Baca Juga:Gaya Blusukan Puan Maharani Dibandingkan Anies Baswedan: Beda Magnit