SuaraJakarta.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait Putri Candrawathi ditahan. Menurutnya, hal itu sekaligus menjawab keraguan publik terkait ketegasan hukum dari Polri.
Mahfud mengatakan, penahanan terhadap tersangka bisa saja dilakukan sesaat sebelum pelimpahan berkas tahap dua.
Hal itu disampaikan Mahfud usai hadiri acara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
"Sebenarnya penahanan itu bisa dilakukan besok saat penyerahan barang bukti dan tersangka, baru ditahan. Tapi ini sudah ditahan duluan agar mempermudah," jelas dia.
Baca Juga:Sambil Menangis, Pesan Putri Candrawathi: Untuk Anak-anakku Sayang, Tetap Gapai Cita-citamu
Mahfud menambahkan, salah satu kunci penahanan Putri Candrawathi adalah keputusan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di mana, Kapolri sudah berjanji akan tegas menindak perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
"Kuncinya ada di Kapolri dan itu semua terjadi, sekarang dijanjikan perkara itu akan segera P21 sekarang betul-betul P21," tutur Mahfud.

Selain itu, Mahfud menilai Kapolri sejauh ini terbuka menampung berbagai masukan dari masyarakat terkait kasus tersebut.
"Kapolri itu sudah sangat serius loh, sejak awal menanggapi seruan masyarakat," papar dia.
Alasan Penahanan Putri Candrawathi
Baca Juga:Pengacara: Meski Sangat Berat, Putri Candrawathi Ikhlas Menerima Ditahan
Polri menahan Putri Candrawathi di Rutan Mabes Polri. Meski ditahan, Polri memastikan hak-hak Putri Candrawathi seperti bertemu dengan balitanya yang beumur di bawah dua tahun, akan diakomodasi.