Dipecat, Ferdy Sambo Berencana Gugat ke PTUN, IPW Prediksi Akan Ditolak

"Ferdy Sambo punya hak untuk melakukan gugatan, tetapi menurut saya akan ditolak, gugatannya ke PTUN," kata Ketua IPW.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 01 Oktober 2022 | 19:43 WIB
Dipecat, Ferdy Sambo Berencana Gugat ke PTUN, IPW Prediksi Akan Ditolak
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW Sugeng Teguh Santoso. [Dok. IPW]

"Jadi dasarnya itu, dan Presiden hanya menindaklanjuti," ujarnya.

Menurut dia, Presiden begitu serius dalam kasus ini, bahkan sebelum meneken beliau sudah mendorong, bahkan empat kali bicara supaya kasus itu segera diungkap, jangan ada yang ditutup-tutupi.

Sugeng berharap ketegasan dan keseriusan Presiden tidak hanya pada Ferdy Sambo. Tapi juga pada perwira Polri lain yang dinilai melanggar kode etik, yang juga sudah menjalani pemeriksaan oleh Propam Polri, termasuk pihak-pihak yang diketahui menerima suap dari Ferdy Sambo.

"Saya berharap juga untuk kasus-kasus lain baik Polri dengan kewenangannya yaitu melakukan pemeriksaan kode etik dengan sebelumnya melalui satu pemeriksaan di propam, itu ditunjukkan juga pada perwira tinggi yang lain, bukan hanya pada Ferdy Sambo," katanya pula.

Baca Juga:Putri Candrawathi Ditahan, Mahfud MD Sebut Polri Jawab Keraguan Publik

Sugeng menyatakan, langkah cepat Presiden ini harus dibalas dengan keseriusan dan keterbukaan dalam menangani kasus pembunuhan berencana ini, agar kepercayaan publik kepada pihak kepolisian tidak tergerus habis.

"Tujuannya memulihkan kepercayaan publik setelah dihantam, didera dengan masalah yang cukup panjang ini terkait Ferdy Sambo," ujarnya lagi.

Selain mengapresiasi langkah cepat Presiden dalam menandatangani Keppres pemecatan Ferdy Sambo, Sugeng juga mengapresiasi tim khusus yang dibentuk oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diketuai oleh Komjen Pol Gatot Edy dan lainnya berjalan sesuai dengan harapan Presiden, yakni terbuka penanganannya.

"Terbukti kasus ini telah bisa diselesaikan kasus pidana, kasus pembunuhannya bahkan obstruction of justice dan dugaan pelanggaran kode etik sebelum masa penahanan dari Ferdy Sambo cs berakhir sudah P21," katanya menegaskan.

Baca Juga:Sambil Menangis, Pesan Putri Candrawathi: Untuk Anak-anakku Sayang, Tetap Gapai Cita-citamu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini