SuaraJakarta.id - Polisi memastikan Baim Wong dan Paula Verhoeven bisa dipidana karena membuat konten prank laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sebab, perbuatannya sepasang suami dan istri itu dinilai sebagai bentuk laporan palsu.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma menyebut Baim dan Paula dapat dipersangkakan melanggar Pasal 220 KUHP.
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana itu, karena kan dia (Baim Wong dan Paula Verhoeven) bohong," kata Nurma kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Nurma menyebut pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Polsek Kebayoran Lama yang menjadi korban prank Baim dan Paula. Namun, dia menegaskan perbuatan Baim dan Paula merupakan bentuk mempermainkan hukum.
Baca Juga:Sindir Konten Prank KDRT Baim-Paula, Nikita Mirzani: Lebih Gila dari Gue
"Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan enggak bisa main-main apalagi kejadiannya bohong," katanya.
Ditake Down Usai Dihujat
Konten prank laporan KDRT ini sebelumnya diunggah di akun YouTube Baim Paula. Dalam video, terlihat Paula melaporkan kasus KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.
"Paula?" kata salah satu anggota polisi yang bertugas saat menerima laporan Paula.
"Iya, Paula," jawab istri Baim Wong.
"Subhanallah," timpal anggota polisi dengan wajah kaget saat menerima laporan. Dia selanjutnya bergegas mengganti pakaian seragam untuk menindaklanjuti laporan Paula.
- 1
- 2