SuaraJakarta.id - Polisi meringkus empat orang pelajar asal Penjaringan, Jakarta Utara terkait kasus pembacokan terhadap seorang remaja berinisial DF di wilayah Tambora, Rabu (28/9/2022) pekan lalu. Keempat pelaku, yakni LH, RA, AFS, PS dibekuk oleh aparat kepolisian sepulang sekolah.
Kapolsek Tambora, Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pelaku nekat membacok lantaran ingin mencari musuh yang bisa diajak tawuran.
"Jadi korban DF saat itu sedang membuat bendera untuk futsal tiba-tiba diserang dengan menggunakan celurit besar," kata wanita yang karib disapa Ocha, di Polsek Tambora, Senin (3/10/2022).
Adapun peran mereka yakni PS, LH, dan Apon berperan sebagai eksekutor atau sebagai orang yang melakukan pembacokan terhadap korban DF.
Baca Juga:Bersimbah Darah, Pelajar SMP Dibacok di Tambora, Polisi: Bukan karena Tawuran
Kemudian, RA berperan membawa sepeda motor yang digunakan mereka dalam mencari musuh. Kemudian AFS berperan meminjamkan celurit kepada tersangka Apong yang kini masih buron.
"Saat melihat korban, PS, LH, dan APONG langsung turun dari motor dengan membawa sebulah celurit besar, kemudian mengejarnya. Mereka secara bergantian membacok DF di bagian punggung,” kata Ocha.
Melihat korban telah terkapar, kawanan bandit dibawah umur ini langsung tancap gas. Kemudian, korban yang mengalami luka di bagian punggung, dilarikan oleh warga ke RS Tarakan.
Berbekal rekaman CCTV plat kendaraan yang digunakan oleh para bandit, petugas akhirnya dapat meringkus keempat ABG tersebut.
Pelaku LH, RA, dan AFS diringkus sehari setelah kejadian, saat pulang sekolah. Sementara PS, ditangkap saat berada di rumahnya, di hari yang sama, Kamis (29/9/2022) lalu.
Baca Juga:Mantap! Polsek Tambora Buat Celengan Khusus Anggota untuk Anak Yatim, Disalurkan Setiap Jumat
“Penangkapan di salah satu sekolah swasta di Penjaringan. Saat pulang sekolah pelajar tersebut langsung ditangkap oleh tim Buser Polsek Tambora,” jelas Ocha.
Atas perbuatannya, keempat pelajar tersebut dijerat Pasal 170 tentang Penganiayaan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.